Berita Terkini

KPU KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA LANTIK SEBANYAK 60 ANGGOTA PPK UNTUK PEMILU TAHUN 2024

Gunung tua- Sebanyak 60 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Padang Lawas Utara resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya di Aula Candi Portibi Hotel Sapadia Gunung tua, Rabu (4/1/2023). Adapun PPK yang dilantik tersebut terdiri dari 12 kecamatan, yang mana setiap kecamatan berjumlah 5 orang anggota PPK. Pelantikan yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, Ongku Syah Harahap, dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Padang Lawas Utara, Bawaslu, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta beberapa tokoh masyarakat, agama, adat, dan budaya se-Kabupaten Padang Lawas Utara. Proses pengambilan sumpah/janji diawali dengan pembacaan Surat Keputusan tentang Penetapan dan Pengangkatan PPK Kabupaten Padang Lawas Utara untuk Pemilihan Umum 2024, kemudian pengambilan sumpah/janji oleh Ketua KPU, penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji secara simbolis, hingga pembacaan dan penandatanganan pakta integritas oleh perwakilan anggota PPK secara simbolis. Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, Ongku Syah Harapan mengungkapkan anggota PPK yang dilantik merupakan pilihan terbaik dari seleksi yang dilaksanakan terbuka. “Dan harapan saya setelah anggota PPK ini dilantik, dapat segera langsung bekerja mengingat sudah menanti tugas besar yang harus dilaksanakan dalam pemilu 2024”, ujar Ongku. Sebagai anggota PPK memiliki tugas dan wewenang antara lain membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilu, melaksanakan semua tahapan pemilu di tingkat kecamatan serta melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

KPU PALUTA GELAR SOSIALISASI SIAKBA TINGKAT WILAYAH KECAMATAN HULU SIHAPAS, BATANG ONANG, DAN PADANG BOLAK JULU

Gunung Tua- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara melaksanakan sosialisasi penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), Sabtu (5/11/2022). Bertempat di Hotel Mitra Indah Gunung Tua, untuk kali ini tingkat level wilayah kecamatan Hulu Sihapas, Batang Onang, dan Padang Bolak Julu. Adapun yang menjadi peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan pemerintah kecamatan, perwakilan kepala desa, media massa, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dari masing-masing kecamatan. Sosialisasi dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara, Ongku Syah Harahap. Beliau berpesan agar seluruh peserta dapat menyimak dengan baik alur dan mekanisme pendaftaran/rekrutmen badan adhoc serta teknis penggunaan aplikasi SIAKBA. Pada acara inti kegiatan ini, menjadi narasumber adalah Ketua Divisi Sosisalisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM), Muhammad Nafsir Rambe. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, bahwa Komisi Pemilihan Umum menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan Badan Adhoc. Dengan adanya SIAKBA, maka pendaftaran dan pendataan PPK, PPS, dan kedepannya anggota Komisi Pemilihan Umum menjadi lebih mudah, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pada kegiatan sosialisasi juga dipaparkan mengenai gambaran umum dan teknis Aplikasi SIAKBA. Pemaparan dilakukan secara sistematis dan urut, mulai dari proses pendaftaran akun, mengisi data-data, mengunggah berkas, hingga selesai. Selain itu dilaksanakan juga simulasi singkat terkait pendaftaran PPK maupun PPS melalui aplikasi SIAKBA. Hal ini diharapkan agar kedepannya saat pendaftaran masyarakat tidak ada kendala dan paham alur, prosesnya. Pada kegiatan sosialisasi tersebut seluruh peserta sangat bersemangat. Hal ini terlihat keaktifan peserta saat sesi tanya dan jawab mengenai pendaftaran PPK dan PPS. Kegiatan berakhir dengan sukses dan ditutup sesi foto bersama antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara dengan perwakilan beberapa peserta sosialisasi SIAKBA.

SOSIALISASI SIAKBA UNTUK TINGKAT LEVEL WILAYAH KECAMATAN PADANG BOLAK, PORTIBI, DAN PADANG BOLAK TENGGARA

Gunung Tua- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara kembali melaksanakan sosialisasi penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), Jumat (4/11/2022). Bertempat di Hotel Mitra Indah Gunung Tua, untuk kali ini tingkat level wilayah kecamatan Padang Bolak, Portibi, dan Padang Bolak Tenggara. Adapun yang menjadi peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan pemerintah kecamatan, perwakilan kepala desa, media massa, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dari masing-masing kecamatan. Adapun narasumber kegiatan sosialisasi tersebut adalah Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Muhammad Nafsir Rambe. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, bahwa Komisi Pemilihan Umum menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan Badan Adhoc. Dengan adanya SIAKBA, maka pendaftaran dan pendataan PPK, PPS, dan kedepannya anggota Komisi Pemilihan Umum menjadi lebih mudah, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pada kegiatan sosialisasi juga dipaparkan mengenai gambaran umum dan teknis Aplikasi SIAKBA. Pemaparan dilakukan secara sistematis dan urut, mulai dari proses pendaftaran akun, mengisi data-data, mengunggah berkas, hingga selesai. Hal ini diharapkan agar kedepannya saat pendaftaran masyarakat tidak ada kendala dan paham alur, prosesnya. Pada kegiatan sosialisasi tersebut seluruh peserta sangat bersemangat. Hal ini terlihat keaktifan peserta saat sesi tanya dan jawab mengenai pendaftaran PPK dan PPS. Kegiatan berakhir dengan sukses dan ditutup sesi foto bersama antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara dengan perwakilan beberapa peserta sosialisasi SIAKBA.

KPU PALUTA SOSIALISASI SIAKBA KE KECAMATAN HALONGONAN DAN HALONGONAN TIMUR

Gunung Tua- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara melaksanakan sosialisasi penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), Kamis (3/11/2022). Bertempat di Kantor Camat Halongonan Timur, peserta sosialisasi berjumlah 50 orang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Halongonan, Halongonan Timur, beberapa perwakilan tokoh masyarakat, pemuda, kepala desa, dan perwakilan perempuan wilayah setempat. Adapun narasumber kegiatan sosialisasi tersebut adalah Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Muhammad Nafsir Rambe. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, bahwa Komisi Pemilihan Umum menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan Badan Adhoc. Dengan adanya SIAKBA, maka pendaftaran dan pendataan PPK, PPS, dan kedepannya anggota Komisi Pemilihan Umum menjadi lebih mudah, transparan, dan akuntabel. Pada kegiatan sosialisasi tersebut seluruh peserta sangat bersemangat. Hal ini terlihat keaktifan peserta saat sesi tanya dan jawab mengenai pendaftaran PPK dan PPS. Kegiatan berakhir dengan sukses dan ditutup sesi foto bersama antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara dengan perwakilan beberapa peserta sosialisasi SIAKBA.

RAPAT SINKRONISASI USULAN DANA HIBAH PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2024, ANTARA KPU DAN BUPATI PADANG LAWAS UTARA

Gunungtua- Kamis, (27/10/2022) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara menghadiri undangan dari Bupati Padang Lawas Utara perihal Undangan Rapat Sinkronisasi Usulan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Bertempat di ruang kerja Bupati Padang Lawas Utara, hadir tamu undangan lain seperti Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Inspektur Daerah, dan Kabag Pemerintahan. Pada kesempatan diawal rapat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara, Ongku Syah Harahap menyampaikan jumlah anggaran yang diusulkan dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Kepala Daerah Padang Lawas Utara, komponen mata anggaran yang ada di RAB, serta gambaran umum mekanisme sharing anggaran dari Provinsi. Hal tersebut ditanggapi dengan bijak oleh Bupati Padang Lawas Utara, Andar Amin Harahap, bahwasanya pembahasan terkait usulan dana hibah Pilkada tahun 2024 dari segi perencanaannya harus matang, dibahas secara intens dan segera ditindaklanjuti. Kemudian komitmen setelah rapat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara bersama KPU secara teknis akan membentuk tim untuk membahas secara lebih detail supaya matang Usulan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

VERIFIKASI FAKUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK OLEH KPU KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA

Gunungtua- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara melaksanakan kegiatan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilihan Umum tahun 2024. Kegiatan yang dimulai dari tanggal 23 sampai 28 Oktober 2022 ini melibatkan seluruh pegawai Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara. Adapun dalam melaksanakan verifikasi ini, petugas KPU mendatangi rumah ke rumah untuk mengetahui kebenaran dan kesesuaian data yang dicantumkan para partai politik dengan mencocokan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik, KTP-El dengan lembar kerja yang bersumber dari Sipol. Perlu diketahui ada 6 partai politik yang dilakukan verifikasi faktual keanggotaannya, serta jumlah sampel sebanyak 1.144 anggota dari 6 partai politik tersebut. Cakupan sampel tersebut tersebar ke 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara. Pelaksanaan verifikasi faktual ini berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis  Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Populer

Belum ada data.