VERIFIKASI FAKUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK OLEH KPU KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
Gunungtua- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara melaksanakan kegiatan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilihan Umum tahun 2024. Kegiatan yang dimulai dari tanggal 23 sampai 28 Oktober 2022 ini melibatkan seluruh pegawai Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara. Adapun dalam melaksanakan verifikasi ini, petugas KPU mendatangi rumah ke rumah untuk mengetahui kebenaran dan kesesuaian data yang dicantumkan para partai politik dengan mencocokan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik, KTP-El dengan lembar kerja yang bersumber dari Sipol.
Perlu diketahui ada 6 partai politik yang dilakukan verifikasi faktual keanggotaannya, serta jumlah sampel sebanyak 1.144 anggota dari 6 partai politik tersebut. Cakupan sampel tersebut tersebar ke 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara. Pelaksanaan verifikasi faktual ini berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.