Berita Terkini

Kajari Gunungtua Datangi Kantor KPU Paluta

Gunungtua, kpupadanglawasutarakab.go.id Kejaksanaan Negeri Gunungtua yang diwakili Andri, SH (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) kunjungi kantor KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dalam rangka koordinasi/sharing terkait persiapan pilkada serentak tahun 2018, Kamis (19/1/2017). Kejaksanaan Negeri Gunungtua yang diwakili Andri, SH (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) kunjungi kantor KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dalam rangka koordinasi/sharing terkait persiapan pilkada serentak tahun 2018. Ia berharap bahwa dalam waktu dekat pihak KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dapat bersilaturahmi dengan Kepala Kejari Gunungtua secara langsung sebagai bentuk tindak lanjut dari pertemuan hari ini.  Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara,  menyampaikan sangat mengapresiasi kedatangan pihak Kajari Gunungtua dan akan menjadikan ini salah satu agenda dalam rapat pleno rutin.  "ya ini nanti akan saya sampaikan kepada anggota kpu, dan segera dibahas dalam agenda rapat pleno dan kalo bisa untuk selanjutnya bila dibutuhkan kami ingin disurati secara langsung oleh pihak kejari”. (hupmas/kpupadanglawasutara)

"Bahas Perjanjian Kinerja, Anggota KPU Tinggalkan Ruang Rapat"

Gunungtua – Sebagai wujud komitmen peningkatan kinerja di Tahun 2017, KPU Kabupaten Padang Lawas Utara melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun Anggaran 2017. Penandatanganan kontrak kinerja tersebut dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Padang Lawas Utara setelah rapat pleno, Rabu (18/1) 2017. PK KPU Kabupaten Padang Lawas Utara terdiri dari dua bagian, masing-masing PK KPU Kabupaten yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, Rahmat Hidayat dan PK Sekretariat KPU Kabupaten Padang Lawas Utara yang ditandatangani Sekretaris KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, Panjang Matua. Sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dan visi misi pemerintahan Republik Indonesia sekarang. Guna merespon visi misi tersebut dalam melaksanakan tugas dan fungsi lembaga KPU secara optimal, maka KPU RI telah menyusun rencana Strategis (Renstra) KPU untuk periode 2015 sampai dengan 2019. Sehubungan dengan Perjanjian Kinerja diatas, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 698/KPU/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016 Perihal Penyampaian Perjanjian Kinerja Tahun 2017 dan Laporan Kinerja Tahun 2016. Dalam PK juga tertuang anggaran APBN yang dikekola dalam rangka pencapaian kinerja. Untuk Tahun 2017 KPU Kabupaten Padang Lawas Utara mendapat alokasi untuk belanja rutin dan operasional sebesar Rp2.146.292.000, yang sebagian besar teralokasi untuk belanja pegawai. Melalui perjanjian kinerja tersebut, diharapkan penyerapan anggaran DIPA APBN, laporan keuangan, laporan kinerja, dan tugas lainnya dapat diselenggarakan secara optimal. Sehingga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Profesional dan Ber-Integritas. (ppidkpupadanglawasutara)

Partai Politik harus jadi ujung tombak dalam mencerdaskan pemilih

Gunungtua, kpupadanglawasutarakab.go.id - Mengawali awal tahun dengan semangat baru, komisioner KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Herisal Lubis dan Divisi Hukum, Rahmat Hidayat menyampaikan peran penting partai politik dalam mencerdaskan pemilih sebagai objek penting dalam pelaksanaan pesta demokrasi di acara Training of Trainer – Latihan Kader Dasar (TOT-LKD) yang diadakan oleh DPD Partai Perindo Kabupaten Padang Lawas Utara di Hotel Mitra Indah Gunungtua, Sabtu, 15 Januari 2017.  “Sebagus apapun visi misi atau program yang diusung partai politik, kalau masyarakat sebagai pihak yang menerima program “belum cerdas” maka visi misi yang baik tersebut kurang dapat diterima oleh masyarakat. Karena berdasarkan hasil riset mengenai partisipasi masyarakat dalam pemilu tahun 2014 di kabupaten Padang Lawas Utara bahwa faktor dominan yang mempengaruhi tingkat keterpilihan seseorang dalam pemilu yaitu pertama, Hubungan Kekerabatan, kedua, Ketokohan dan ketiga, Uang. Sedangkan visi misi berada pada urutan Ke- 7 (tujuh)” kata Herisal. Hal tersebut dikatakan Herisal mengingat Tahun 2017 ini sudah akan dimulai tahapan verifikasi partai politik. Mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di tahun 2019 nanti Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden akan dilaksanakan secara bersamaan dan mengacu pada Undang-Undang, persiapan pemilu dilaksanakan 22 bulan sebelumnya. Menjadi tantangan bagi partai politik yang akan ikut serta dalam kontestasi pemilu Tahun 2019, karena berdasarkan putusan MK No. 52/PUU-X/2012, persyaratan verifikasi partai politik menjadi lebih ketat. Bahwa berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012 menjadi pedoman awal bagi KPU dan Partai Politik dalam melakukan verifikasi partai politik. Partai politik harus memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dalam satu provinsi, dan 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan dalam satu kabupaten/kota, menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Partai politik sejatinya menyadari peran penting nya sebagai peserta pemilu. Partai politik memiliki peran dan fungsi strategis. Dalam menjalankan fungsi nya, partai politik memiliki fungsi Sosialisasi Politik, sehingga dalam hal ini partai politik akan berusaha memasyarakatkan berbagai visi, ide, serta kebijakan-kebijakan strategis yang dimilikinya guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat yaitu berupa dukungan. Herisal menambahkan “keputusan pemilih di TPS merupakan awal dari sebuah proses politik dalam menentukan kehidupan di masa depan. Karena penyelenggaraan pemilu akan menghasilkan orang-orang yang akan duduk di Eksekutif dan Legislatif yang nanti nya akan menentukan kebijakan-kebijakan yang akan dirasakan oleh masyarakat sebagai pemilih. Pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur bahkan harga cabai pun ditentukan oleh orang-orang tersebut”.  Oleh karena itu, ia meminta agar partai politik menjalankan peran dan fungsi nya dalam rangka mencerdaskan pemilih sehingga dalam menentukan pilihan politik nya, masyarakat sebagai pemilih menjadi lebih rasional dan kritis. (Hupmas KPU Padang Lawas Utara)

KPU JEMPUT BOLA, SOSIALISASI KE KECAMATAN UJUNG BATU

Gunungtua, kpu-padanglawasutarakab.go.id- Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 serta Pemilu Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara yang melaksanakan Sosialisasi kepada Kepala Desa (kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) di Aula Kantor Camat Ujung Batu, Jumat/27 Januari 2017. Camat Ujung Batu, Ongku Syah Harahap, S.Sos hadir membuka acara sosialisasi yang diikuti oleh Kades dan Sekdes se- Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam arahan nya, beliau menyampaikan bahwa untuk menghadapi pilkada serentak setiap stake holder harus terus bersinergi demi menyukseskan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara yang bersamaan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara tahun 2018. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara yang diwakili Herisal Lubis (Anggota KPU Divisi SDM dan Partisipasi dan Masyarakat) menyampaikan pentingnya pendataan dan pemutakhiran data kependudukan oleh Kades yang nantinya akan berdampak pada akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat pilkada dan Pemilu. “Bahwa persyaratan untuk menjadi pemilih itu selain telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya juga harus memiliki identitas kependudukan berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK). Apabila KTP elektronik atau KK tidak ada maka tidak akan didaftar sebagai pemilih kecuali memiliki Surat Keterangan dari Disdukcapil yang penggunaannya khusus untuk memilih”, ungkap herisal. “Tahapan pilkada dimulai sekitar bulan Oktober Tahun 2017. Yang mana dalam pilkada kali ini tidak hanya memilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara tapi juga serentak dengan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023”. Selanjutnya tahapan pemilu 2019 bila merujuk pada pemilu 2014 maka tahapannya sudah akan dimulai pada bulan Juni. Artinya sekitar bulan Agustus sudah akan dilaksanakan tahapan pembentukan badan Ad Hock (PPK dan PPS) yang persyaratannya berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 harus berusia 25 Tahun, pendidikan minimal SMA sederajat dan tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik serta berdomisili di kecamatan tempat ia mencalon utk PPK atau di Desa tempat ia mencalonkan diri utk PPS yg dibuktikan dengan KTP”, jelas herisal. “Pemilu tahun 2019 tidak hanya memilih anggota legislatif (DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI), DPD RI juga memilih Presiden dan Wakil Presiden sekaligus. Artinya akan ada hal baru dipilkada dan pemilu yg akan datang terutama soal jumlah surat suara yg akan dipilih para pemilih di TPS nantinya. Itulah mengapa sosialisasi ini penting dan harus sama2 kita sampaikan kepada masyarakat, agar kelak bila saatnya tiba masyarakat kita mengerti soal teknis pelaksanaannya di TPS. Sehingga akan berdampak pada berkurangnya suara tidak sah”, imbuhnya. Herisal berharap agar seluruh stake holder bekerja sama untuk menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi serta menjadi Pemilih Cerdas sehingga pemilu yg berkualitas. (FOTO KPU/HUPMAS)

KPU Launching Festival Film Pendek

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaunching Festival Film Pendek dengan tema “Dari Keluarga Untuk Indonesia Memilih”, Jumat (7/10) di Media Centre KPU RI. Festival ini dirancang untuk menjadikan pemilu sebagai milik masyarakat yang partisipatif dan dapat lebih menyentuh masyarakat lebih luas.   Masyarakat tidak hanya diinformasikan secara konvensional saja, tetapi dengan aktifitas yang entertainment dan edukatif, sehingga tidak jenuh dengan aktifitas pemilu. Melalui festival ini, KPU berharap tidak hanya menyentuh penikmat film saja, tetapi masyarakat lebih luas, karena masyarakat sekarang sudah terbiasa merekam menggunakan smartphone.   “Dalam hal olahraga, KPU pernah menggelar jalan sehat serentak. Teman-teman IT juga pernah kita suguhkan lomba aplikasi Hackathon. Penikmat musik juga pernah ada lomba jingle, yang kemudian dinyanyikan oleh Judika dengan aransemen Purwacaraka. Sekarang kita akan gelar Festival Film Pendek,” tutur Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Riskiyansyah dalam kegiatan launching tersebut.   Senada dengan Ferry, Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas mengungkapkan tantangan besar dalam partisipasi pemilih adalah mutu pemilih dan ambang batas psikhologis pemilih. Semua menginginkan partisipasi yang tinggi dalam pemilu, namun seberapa tinggi untuk legitimasi pemilu tersebut. Khusus untuk pilkada, Sigit menyampaikan target tingkat partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen.   Sebagai kreator dan produser yang akan menjadi salah satu juri festival ini, Avesina Soebli, juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini seluas-luasnya. Tema keluarga juga banyak menarik animo penonton dalam industri perfilman. Apalagi stimulus juga dimulai dari keluarga, sehingga keluarga lah yang akan saling mengingatkan dalam hal pemilu.   Sementara itu, artis dan juga Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Marcella Zalianty yang juga anggota dewan juri festival ini turut hadir dalam launching tersebut mengapresiasi festival yang melibatkan partisipasi masyarakat luas ini.   “Film itu dapat menyampaikan segala pesan, karena tidak semua pesan bisa disampaikan dengan kata-kata saja. Festival ini juga merangsang anak bangsa untuk berkarya dan berkualitas, serta melibatkan partisipasi masyarakat luas dengan cara yang kreatif. Harapannya, kearifan lokal juga bisa dibangun melalui festival film pendek ini,” ujar Marcella.   Dalam kesempatan yang sama, aktor senior Mathias Muchus yang juga menjadi juri festival ini namun tidak bisa hadir, menyempatkan diri teleconference di depan awak media melalui handphone. Mathias mengajak segenap anak bangsa untuk berpartisipasi dan melakukan pembelajaran kepada masyarakat untuk menyongsong era ke depan yang lebih baik.     Festival ini terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia dan tidak dipungut biaya (gratis). Peserta dapat mendaftar perorangan atau kelompok dengan mengisi formulir yang dapat diunduh di www.kpu.go.id mulai tanggal 7 Oktober 2016 dan dikirim ke alamat emailffpkpu@gmail.com paling lambat 1 Desember 2016 atau batas akhir pengiriman hasil karya festival. Penentuan dan penganugerahan pemenang akan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2016.     Festival ini akan dinilai oleh Dewan Juri yang berpengalaman dibidangnya, yaitu Mathias Muchus (Pemain/Sutradara), Marcella Zalianty (Produser), Wulan Guritno (Pemain film), dan Avesina Soebli (Kreator dan Produser), serta Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Riskiyansyah dan Sigit Pamungkas. Pemenang festival ini akan mendapatkan trophy, sertifikat, dan hadiah uang tunai yaitu Pemenang Terpuji Rp. 25.000.000, Pemenang Favorit Rp. 15.000.000, dan Pemenang Terinspiratif Rp. 10.000.000. (Arf/red. FOTO KPU/Arf/Hupmas)   Selengkapnya klik disini

Sosialisasi Pemilih Cerdas Bagi Pemilih Pemula

Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara ( Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat ) Herisal Lubis, hari Selasa, 6 September 2016 Sedang melakukan Sosialisasi Pemilih cerdas bagi Pemilih Pemula di Pondok Pesantren Al- Hasimiyah Darul Ulum Sipaho Kecamatan Halongonan, dalam rangka pelaksanaan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat bagi Pemilih pemula ke Sekolah-sekolah oleh KPU Kabupaten Padang Lawas Utara yang di beri nama " KPU Mengajar ". Salah satu yang disampaikan dalam Sosialisasi tersebut ialah tentang Ciri-ciri Pemilih cerdas, yaitu : 1. Memastikan diri telah terdaftar sebagai pemilih 2. Mengenali Calon berikut program, Visi dan Misinya, sehingga tidak terpengaruh kepada yang lainnya. 3. Melakukan diskusi dengan berbagai unsur masyarakat sehingga pemahaman dan informasi tentang calon lebih banyak di dapatkan 4. Memastikan suara di berikan dengan sah. Selain itu Herisal Lubis juga menyampaikan tentang siapa yang dimaksud sebagai pemilih pemula. yaitu : Setiap warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau pernah menikah atau pensiunan TNI/POLRI dan memenuhi syarat sebagi pemilih yang baru pertama kali ikut memilih. (Sopian Manalu)

Populer

Belum ada data.