Berita Terkini

"Bahas Perjanjian Kinerja, Anggota KPU Tinggalkan Ruang Rapat"

Gunungtua – Sebagai wujud komitmen peningkatan kinerja di Tahun 2017, KPU Kabupaten Padang Lawas Utara melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun Anggaran 2017. Penandatanganan kontrak kinerja tersebut dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Padang Lawas Utara setelah rapat pleno, Rabu (18/1) 2017.


PK KPU Kabupaten Padang Lawas Utara terdiri dari dua bagian, masing-masing PK KPU Kabupaten yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, Rahmat Hidayat dan PK Sekretariat KPU Kabupaten Padang Lawas Utara yang ditandatangani Sekretaris KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, Panjang Matua.

Sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dan visi misi pemerintahan Republik Indonesia sekarang. Guna merespon visi misi tersebut dalam melaksanakan tugas dan fungsi lembaga KPU secara optimal, maka KPU RI telah menyusun rencana Strategis (Renstra) KPU untuk periode 2015 sampai dengan 2019.

Sehubungan dengan Perjanjian Kinerja diatas, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 698/KPU/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016 Perihal Penyampaian Perjanjian Kinerja Tahun 2017 dan Laporan Kinerja Tahun 2016.

Dalam PK juga tertuang anggaran APBN yang dikekola dalam rangka pencapaian kinerja. Untuk Tahun 2017 KPU Kabupaten Padang Lawas Utara mendapat alokasi untuk belanja rutin dan operasional sebesar Rp2.146.292.000, yang sebagian besar teralokasi untuk belanja pegawai.

Melalui perjanjian kinerja tersebut, diharapkan penyerapan anggaran DIPA APBN, laporan keuangan, laporan kinerja, dan tugas lainnya dapat diselenggarakan secara optimal. Sehingga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Profesional dan Ber-Integritas. (ppidkpupadanglawasutara)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 626 kali