Berita Terkini

KPU Paluta tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2018

Gunungtua – KPU Paluta menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2018 Andar Amin Harahap, S.STP, M.Si dan H. Hariro Harahap, SE, M.Si melalui Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Jalan Nagasati Lingkungan V Pasar Gunungtua, Senin, 12 Februari 2018.   Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, Rahmat Hidayat, SP yang didampingi oleh Anggota KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Padang Lawas Utara serta Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Utara, Musmuliadi Siregar.   Dalam sambutannya, Rahmat menyebut Rapat Pleno dinyatakan dibuka secara resmi dan dibuka untuk umum. Selanjutnya, Anggota KPU Divisi Teknis Muhammad Ali Ansor, S.Ag membacakan Hasil Verifikasi Perbaikan Dokumen Pasangan Calon dan dinyatakan Memenuhi Syarat.   Kemudian Ketua dan Anggota melalui mekanisme Pleno yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 78/ PK.01-BA/ KPUKab/ II /2018 tentang rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2018.   Pembacaan Berita Acara oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan Data, Muhammad Nafsir Rambe, S.Pd dan selanjutnya dilaksanakan penandatanganan oleh Ketua dan Anggota KPU.   KPU Kabupaten Padang Lawas Utara menyatakan Pasangan Calon Andar Amin Harahap, S.STP, M.Si dan H. Hariro Harahap, SE, M.Si melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 72/PL.03.3-Kpt/1220/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2018.

KPU Paluta Gelar Sosialisasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan

Bertempat di Aula Lobubara, Desa Purba Sinomba, Rabu 18 Oktober 2017 KPU Kabupaten Padang Lawas Utara (KPU Paluta) mengadakan Sosialisasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Anggota KPU Paluta, Muhammad Ali Ansor mengatakan syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2018 sejumlah 15.611 dukungan. Dukungan tersebut harus tersebar paling sedikit di 7 (tujuh) Kecamatan dari 12 (dua belas) kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. Persentase jumlah dukungan syarat bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2018 sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. “Pasangan Calon Perseorangan pada Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara harus menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan ke KPU Kabupaten Padang Lawas Utara mulai tanggal 25 November hingga 29 November Tahun 2017”, jelas Ali Ansor. Sementara itu, Ketua KPU Paluta, Rahmat Hidayat menambahkan, bahwa TNI/POLRI, PNS dan Penyelenggara Pemilu dilarangan memberikan dukungan kepada calon perseorangan. Rahmat menjelaskan, bahwa jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan diambil dari DPT Pemilu terakhir, yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Di hadapan sekitar 40 (empat puluh) peserta yang hadir dari berbagai stake holder dan masyarakat, anggota KPU Paluta Divisi SDM dan Parmas menjelaskan jadwal dan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara. Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara tahun 2018 harus menyerahkan dokumen persyaratan mulai tanggal 25 November hingga 29 November, Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran mulai tanggal 25 November hingga 1 Desember serta Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda mulai tanggal 25 November hingga 8 Desember. (Sub Bagian Teknis KPU Paluta)

KPU Sumut monitoring ke KPU Paluta

Gunungtua - Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara, yang diwakili oleh Nazir Salim Manik melakukan supervisi dan monitoring ke KPU Kabupaten Padang Lawas Utara (KPU Paluta) selama 2 (dua) hari, tanggal 14 dan 15 Oktober 2017 yang diterima oleh Ketua KPU Padang Lawas Utara, Rahmat Hidayat dan seluruh komisioner, H. Ramlan Harahap, Muhammad Ali Ansor, Muhammad Nafsir Rambe dan Herisal Lubis.   Disela kepadatan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, Nazir Salim Manik memberikan motivasi kepada petugas penerimaan dokumen persyaratan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2019.   Proses penyerahan dokumen persyaratan partai politik di tingkat kabupaten/kota meliputi Lampiran 2 Model F2-PARPOL, Salinan KTA dan KTP Elektronik. Penerimaan Salinan bukti keanggotaan partai politik selama 14 (empat belas) hari, hari pertama sampai hari ke tiga belas mulai pukul 08.00 Wib-16.00 Wib dan dihari terakhir pada tanggal 16 Oktober sampai pukul 24.00 Wib.   KPU Provinsi dalam Peraturan KPU soal verifikasi parpol, menjalankan supervisi dan monitoring. Quality control dijalankan oleh provinsi terhadap KPU kabupaten/kota, jelas Nazir.   Dalam kesempatan supervisi kali ini, Nazir Salim Manik melihat beberapa dokumen persyaratan yang dibawa parpol dikembalikan oleh petugas penerima karena belum lengkap. Namun ia menyebutkan petugas harus tetap memberikan pelayanan terbaik agar parpol merasa dilayani dengan baik.

KPU Paluta Gelar Sosialisasi dan Bimtek Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara (KPU Paluta) menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) tata cara pendaftaran, verifikasi, partai politik calon peserta pemilu tahun 2019, di Aula Lobubara,Desa Purba Sinomba, Kecamatan Padang Bolak, Senin (2/10/2017).   Bimtek diikuti oleh  pimpinan partai politik se-Kabupaten Padang Lawas Utara serta dihadiri Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Utara. Narasumber kegiatan ini yakni seluruh komisioner KPU Paluta dibantu Sopian Manalu sebagai operator Sipol.                       Pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019 mulai dibuka pada tanggal 3-16 Oktober 2017,” demikian disampaikan Ketua KPU Paluta, Rahmat Hidayat dalam acara bimtek tata cara pendaftaran, verifikasi, partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 di Aula Lobubara. Anggota KPU divisi Teknis, Muhammad Ali Ansor menambahkan, pendaftaran partai politik dilakukan di KPU RI melalui aplikasi SIPOL. Dokumen persyaratan yang diserahkan berupa hardcopy dan softcopy melalui SIPOL. Setelah terdaftar di KPU RI, barulah kemudian partai politik di tingkat kabupaten bisa melakukan pendaftaran di KPU Paluta. Dokumen yang diserahkan kepada KPU Paluta pada saat pendaftaran partai politik adalah daftar nama kepengurusan parpol, bukti keanggotaan partai politik (KTA) dan salinan KTP elektronik atau Surat keterangan. Pendaftaran bisa dilakukan setiap hari kerja pada rentang waktu pendaftaran. Kecuali pada hari terakhir pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017 akan ditutup hingga Pukul. 24.00 WIB.   Untuk itu, diharapkan seluruh partai politik di Kabupaten Padang Lawas Utara segera menyerahkan nama lengkap LO masing-masing partai, yang berasal dari pengurus partai politik itu sendiri. Hal ini guna memudahkan koordinasi antara partai politik dengan KPU Paluta. Seluruh partai politik yang hendak mendaftar diharapkan mampu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran setiap tahapan,” ungkap Rahmat Hidayat. Sementara tahap tahap penelitian administrasi dokumen pendaftaran dimulai pada tanggal 17 Oktober - 15 Nopember 2017. Sedangkan tahap verifikasi vaktual dimulai 15 Desember 2017 – 4 januari 2018. Selama  proses parpol dapat berkoordinasi dengan helpdesk SIPOL KPU Paluta. Ramlan Harahap, menghimbau agar setiap parpol mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. “Kalau kita semua bekerja sesuai prosedur, semua tahapan akan dapat terlaksana dengan baik”, tambah Ramlan. Anggota KPU divisi SDM dan Parmas, Herisal Lubis dalam bimtek tersebut menegaskan, sebagaimana regulasi yang ada masing-masing Parpol diwajibkan menyerahkan dokumen persyaratan partai politik, pendaftaran dilakukan sentralistik yaitu partai tingkat pusat ke KPU RI, sementara pengurus partai tingkat daerah menyerahkan daftar keanggotaan yang dilampiri KTA dan KTP Elektronik/Surat Keterangan (Suket) ke KPU Kabupaten/Kota. “Tanpa kecuali bagi parpol baru maupun lama mesti melakukan pendaftaran, karena itu ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KPU 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” tegasnya. Masih kata Herisal, setiap pimpinan partai politik yang akan mendaftarkan ke KPU di semua tingkatannya mesti sudah siap dengan syarat-syarat yang telah ditentukan diantaranya memiliki kantor tetap, keterwakilan 30% perempuan, memiliki kepengurusan sesuai yang telah di tentukan oleh peraturan perundang-undangan serta sarat-sarat lainnya, selain itu partai politik juga menunjuk dan menetapkan dua orang penghubung, yang nantinya berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mempermudah akses informasi dan melakukan pendaftaran, imbuhnya. Sementara Muhammad Nafsir Rambe, menambahkan jumlah penduduk Padang Lawas Utara berdasarkan data agregat kependudukan perkecamatan (DAK2) Pilkada Serentak Tahun 2018 jumlah penduduk Kabupaten Padang Lawas Utara yaitu 268.158 jiwa sehingga parpol di Padang Lawas Utara wajib memiliki anggota minimal sebanyak 268 hal itu sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 atau sejumlah minimal 1.000, jumlah anggota tersebut sebagai sarat yang akan diverifikasi oleh KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dibuktikan dengan KTA dan KTP elektronik atau Suket. Anggota Panwaslih Kabupaten Padang Lawas Utara, Musmuliadi juga menyampaikan hal senada. “Mari kita bersama-sama taat asas dan aturan, supaya semua proses dan tahapan bisa dilalui dengan baik, cepat dan semua nyaman,” kata Musmuliadi. (Tim Helpdesk Sipol KPU Paluta)    

Populer

Belum ada data.