KPU JEMPUT BOLA, SOSIALISASI KE KECAMATAN UJUNG BATU
Gunungtua, kpu-padanglawasutarakab.go.id- Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 serta Pemilu Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara yang melaksanakan Sosialisasi kepada Kepala Desa (kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) di Aula Kantor Camat Ujung Batu, Jumat/27 Januari 2017.
Camat Ujung Batu, Ongku Syah Harahap, S.Sos hadir membuka acara sosialisasi yang diikuti oleh Kades dan Sekdes se- Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam arahan nya, beliau menyampaikan bahwa untuk menghadapi pilkada serentak setiap stake holder harus terus bersinergi demi menyukseskan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara yang bersamaan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara tahun 2018.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara yang diwakili Herisal Lubis (Anggota KPU Divisi SDM dan Partisipasi dan Masyarakat) menyampaikan pentingnya pendataan dan pemutakhiran data kependudukan oleh Kades yang nantinya akan berdampak pada akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat pilkada dan Pemilu. “Bahwa persyaratan untuk menjadi pemilih itu selain telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya juga harus memiliki identitas kependudukan berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK). Apabila KTP elektronik atau KK tidak ada maka tidak akan didaftar sebagai pemilih kecuali memiliki Surat Keterangan dari Disdukcapil yang penggunaannya khusus untuk memilih”, ungkap herisal.
“Tahapan pilkada dimulai sekitar bulan Oktober Tahun 2017. Yang mana dalam pilkada kali ini tidak hanya memilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara tapi juga serentak dengan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023”. Selanjutnya tahapan pemilu 2019 bila merujuk pada pemilu 2014 maka tahapannya sudah akan dimulai pada bulan Juni. Artinya sekitar bulan Agustus sudah akan dilaksanakan tahapan pembentukan badan Ad Hock (PPK dan PPS) yang persyaratannya berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 harus berusia 25 Tahun, pendidikan minimal SMA sederajat dan tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik serta berdomisili di kecamatan tempat ia mencalon utk PPK atau di Desa tempat ia mencalonkan diri utk PPS yg dibuktikan dengan KTP”, jelas herisal.
“Pemilu tahun 2019 tidak hanya memilih anggota legislatif (DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI), DPD RI juga memilih Presiden dan Wakil Presiden sekaligus. Artinya akan ada hal baru dipilkada dan pemilu yg akan datang terutama soal jumlah surat suara yg akan dipilih para pemilih di TPS nantinya. Itulah mengapa sosialisasi ini penting dan harus sama2 kita sampaikan kepada masyarakat, agar kelak bila saatnya tiba masyarakat kita mengerti soal teknis pelaksanaannya di TPS. Sehingga akan berdampak pada berkurangnya suara tidak sah”, imbuhnya.
Herisal berharap agar seluruh stake holder bekerja sama untuk menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi serta menjadi Pemilih Cerdas sehingga pemilu yg berkualitas. (FOTO KPU/HUPMAS)