Berita Terkini

KPU Paluta Gelar Pendidikan Pemilih di Ponpes Al-Bahriyah Desa Gumarupu Baru

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara kembali menggelar kegiatan pendidikan pemilih“KPU Paluta goes to School” bagi pemilih pemula Rabu 4 November 2020 di Ponpes Al-Bahriyah Desa Gumarupu Baru Kecamatan Portibi.             Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 33 peserta ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 mulai dari awal hingga berakhirnya kegiatan. Sebelum memasuki ruangan setiap peserta di cek suhu tubuh, menggunakan hand sanitizier, dibagikan masker dan menjaga jarak saat berada diruangan.             Para siswa sangat antusias mengikuti materi tentang nilai-nilai pemilu dan demokarasi yang disampaikan oleh Herisal Lubis sebagai salah satu Komisioner KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Divisi Teknis Penyelenggara. (Gefri Sianturi)

KPU Paluta Gelar Pendidikan Pemilih di Kampus YPIPL Cabang Gunungtua

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara gelar pendidikan pemilih bagi pemilih muda Jumat 23 Oktober 2020 di Kampus YPIPL ( Yayasan Pendidikan Islam padang Lawas ) Cabang Gunungtuadengan tujuan meningkatkan tingkat partisipasi pemilih khususnya pemilih muda melalui penanaman nilai-nilai pemilu dan demokrasi.             Adapun pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dalam masa pandemi covid-19 sehingga KPU Paluta menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 mulai dari awal hingga berakhirnya kegiatan, seperti cek suhu tubuh setiap peserta, menggunakan hand sanitizier, membagikan masker hingga jaga jarak didalam ruangan saat kegiatan berlangsung.             Peserta yang mengikuti pendidikan pemilih ini adalah para mahasiswa-mahasiswi YPIPL Cabang Gunungtua dan dihadiri sebanyak 35 mahasiswa. Walaupun hujan deras selama kegiatan berlangsung tidak mengurangi antusias mahasiswa mengikuti materi kepemiluan yang disampaikan oleh Muhammad Nafsir Rambe selaku salah satu Komisioner KPU Kabupaten Padang Lawas Utara. ( Gefri Sianturi )

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode AgustusTahun 2020

Senin 21 September 2020, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 Periode Agustus dihadiri oleh Bawaslu, Disdukcapil, Kemenag, Pihak Kepolisian, TNI beserta perwakilan Parpol. Pada rapat ini menetapkan Data Pemilih dengan Total Pemilih 155.021 dengan rincian Laki-laki : 77.935 dan Perempuan : 77.086 ( tidak ada penambahan dari hasil sebelumnya ).

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020

Pemilu  2019  telah  usai.  Dari  hasil  evaluasi  bahwa  masih  banyak  pemilih  yang  telah memenuhi  syarat  belum  masuk  dalam  Daftar  Pemilih  Tetap  (DPT)  pada pemilu   2019   yang  lalu.   Untuk itu,   Sesuai  amanat  Undang -  Undang   Nomor  7  tahun   2017  tentang  Pemilihan  Umum  dan   Peraturan   Komisi  Pemilihan Umum (PKPU) nomor  11  Tahun   2018 tentang  penyusunan  Daftar Pemilih   di  Dalam Negeri  dalam penyelenggaraan  Pemilihan Umum, KPU  Kabupaten /  Kota   berkewajiban  melakukan  Pemutakhiran  Data  Berkelanjutan  dengan  memperhatikan   data  kependudukan  sesuai  ketentuan   peraturan  perundang-undangan. Pemutakhiran  ini bertujuan  untuk  memperbaharui  data  pemilih  guna  mempermudah  proses pemutakhiran   data   dan  penyusunan  data  pemilih   pada pemilu/pemilihan  selanjutnya. Pemutakhiran   data  ini  terkait   penduduk  yang   pindah   datang,  pemilih  pemula,  perubahan  identitas, perubahan status   pekerjaan   TNI/  POLRI,  Perubahan   alamat,  dan  data  kematian.  Kegiatan   ini berlangsung  secara  berkala  sepanjang   tahun.  Untuk  tingkat  kabupaten   setiap   sebulan  sekali,  ditingkat  provinsi setiap tiga  bulan sekali   dan  tingkat  KPU  RI  setiap enam bulan sekali. Untuk  mengingatkan  kita   tentang  syarat  memilih  menurut Undang Undang  Pemilu  nomor   7  tahun 2017 adalah Genap berusia 17 tahun/lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai     kekuatan hukum tetap. Berdomisili di wilayah administrasi  Pemilih yang dibuktikan dengan KTP Elektronik Tidak sedang menjadi anggota TNI/POLRI   Bila anda sudah memenuhi kriteria/syarat ini, pastikan nama anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di wilayah anda dengan mengecek langsung di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ secara online. Bagi  anda  yang belum terdaftar  atau  sudah  terdaftar  dalam  DPT PEMILU 2019 namun ada perubahan alamat, status pekerjaan, identitas dalam data tersebut, anda harus melaporkan ke  layanan  Pemutakhiran Data Berkelanjutan( DPB) di KPU  Padang Lawas Utara dengan cara online atau langsung. Pelaporan online dapat dilakukan melalui  Formulir Tanggapan Online  dan  akun  resmi  Facebook KPU Padang Lawas Utara Setiap  pelapor terlebih dahulu mengisi formulir masukan atau tanggapan yang bisa diunduh di website dan  akun  facebook. Masukan dan tanggapan  ini akan diproses bila  disertai data bukti pendukungnya. Bukti pedukung ini dapat berupa salinan KTP el, surat keterangan, kartu keluarga, paspor, atau dokumen penduduk lainnya. Dalam pemutakhiran Data berkelanjutan ini, Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Padang Lawas Utara mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan data pemilih Kabupaten Padang Lawas Utara yang bersih dan valid.

Populer

Belum ada data.