PINDAH MEMILIH BISA MENGURUS DI PPS, PPK, ATAU KPU KABUPATEN/KOTA
Gunungtua- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilihan Umum tahun 2024, Rabu (16/8/2023). Rakor tersebut mengundang ketua dan anggota PPK yang membidangi data pemilih serta operator Sidalih sekretariat PPK se-Kabupaten Padang Lawas Utara
Adapun rakor dibuka oleh Pelaksana harian Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Lidiyawati Harahap, kemudian turut hadir anggota KPU Yusran Harahap, Muhammad Nafsir Rambe, dan sekretaris Muhammad Azmir Daulay. Dalam materi yang disampaikan, Lidiyawati menyampaikan mulai semua anggota PPK hingga PPS wajib menguasai regulasi dan teknis penyusunan DPTb. “Jadi pelayanan pindah memilih ini ada kaitannya dengan pembagian wilayah dapil sehingga berimplikasi dengan jumlah surat suara yang di dapat”, kata Lidiyawati.
Hal senada juga ditambahkan oleh anggota KPU Yusran, bahwa mulai dari jenjang PPS hingga KPU Kabupaten/Kota harus siap selalu melayani pindah memilih dari masyarakat, baik sebagai daerah asal maupun tujuan. “Sesuai dengan Surat Ketua KPU RI bahwa PPS, PPK, hingga KPU perlu membuat jadwal piket layanan pindah memilih sesuai dengan jam kerja”, kata Yusran.
Sebelum rakor ditutup, dibuka kesempatan untuk sesi tanya jawab tentang alur pelayanan pindah memilih dan studi kasus pindah memilih. Hal ini diharapkan supaya terjadi kesepahaman di tingkat PPK tentang pelayanan pindah memilih. (Sandy-KPU Kab Padang Lawas Utara)