Berita Terkini

PEMANTAUAN PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) OLEH KPU KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA

Gunungtua- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara melaksanakan pemantauan langsung pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) selama 4 (empat) hari dimulai hari Selasa (18/07/2023) hingga Jumat (21/07/2023). Kegiatan tersebut dilakukan dengan mengambil sampel beberapa desa/kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan. Adapun pemantauan dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara dan didampingi oleh tim sekretariat.

Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilu, setelah DPT ditetapkan secara berjenjang mulai dari Kabupaten/Kota hingga nasional, maka wajib diumumkan pada tingkatan desa/kelurahan oleh PPS. Masyarakat dihimbau selain melihat pengumuman DPT per TPS dimasing-masing tempat tinggalnya, juga dapat memastikan datanya pada laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.

Adapun selain memantau dan memastikan DPT sudah diumumkan di kantor Desa/Kelurahan dan tempat strategis, juga dilakukan pengarahan kepada PPK/PPS tentang alur proses pemutakhiran data pemilih selanjutnya setelah DPT ditetapkan. Hal ini penting mengingat data pemilih bersifat dinamis, sehingga tidak berhenti di DPT saja, melainkan masih ada penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). (Sandy-KPU Kab Padang Lawas Utara)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 307 kali