KPU PALUTA LAKSANAKAN RAKOR DPB TRIWULAN II TAHUN 2022
Gunungtua, kab-padanglawasutara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Padang Lawas Utara melaksanakan rapat koordinasi daftar pemilih berkelanjutan periode triwulan II Tahun 2022 bertempat di aula KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Jln. Aminul Hajar No. 77 Lingkungan I Pasar Gunungtua, Kamis (30/2022).
“Dasar pelaksanaan kegiatan rakor ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan surat Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 318/TIK.04/12/2022 tentang penyusunan daftar pemilih berkelanjutan” ujar Plh. Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Herisal Lubis dalam sambutannya pada pembukaan rakor ini.
Pada kesempatan yang sama anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lidiyawati Harahap mengatakan bahwa beberapa kegiatan dalam pemutakhiran ini pertama adalah menambah pemilih baru yaitu seseorang yang berusia tujuh belas tahun keatas atau sudah/pernah menikah dan penduduk yang pindah masuk ke Padang Lawas Utara. Kedua merubah dan memperbaiki data pemilih, kemudian mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Di akhir acara, KPU Kabupaten Padang Lawas Utara turut menyosialisasikan aplikasi lindungi hakmu kepada peserta yang hadir yang dapat di unduh di perangkat mobile masing-masing untuk mencek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih.
Turut hadir dalam rakor ini adalah Plh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, Sekretaris KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Muhammad Azmir Daulay, Pabung Padang Lawas Utara Mayor Inf. Takbir, Cabang Dinas Pendidikan Gunungtua yang diwakili oleh staff Linda Marlina, Bawaslu Padang Lawas Utara Musmuliadi Siregar, Kabid PIAK Disdukcapil Kabupaten Padang LawasUtara Fahrul Rozi, SH dan Kasubsi AO Lapas Kelas III Gunungtua Popo Arjuna, SH. (GS)