KPU KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA KOORDINASI DENGAN KORAMIL 05/PADANG BOLAK TERKAIT PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Gunungtua- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan koordinasi ke Koramil 05/Padang Bolak, Kamis (14/10). Adapun agenda koordinasi tersebut adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021. Hadir dari KPU Kabupaten Padang Lawas Utara yaitu Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Lidyawati Harahap, Kepala Sub Bagian Program dan Data, Pargadiapari Harahap, dan 1 orang staf Sekretariat KPU Kabupaten Padang Lawas Utara. Acara koordinasi tersebut disambut dengan hangat oleh Danramil 05/Padang Bolak, Kapten Inf Jungkarnaen di ruang kerjanya.
Koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pasal 20 huruf L bahwa KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU Kabupaten Padang Lawas Utara perlu bersinergi dengan para pemangku kepentingan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021. Terkait koordinasinya ke Koramil 05/Padang Bolak, diharapkan mendapat informasi data mengenai segmen pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena menjadi anggota TNI atau pemilih baru disebabkan telah purna dari anggota TNI di lingkungan Kabupaten Padang Lawas Utara.
Sebagai informasi, data yang diperoleh dari koordinasi tersebut, nantinya akan diolah untuk direkapitulasi berkala setiap akhir bulan. Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tersebut diumumkan secara langsung di papan pengumuman KPU Kabupaten Padang Lawas Utara maupun melalui website dan media sosial resmi. Hal ini sesuai dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.